Try Sutrisno: Pelaksanaan Pemutakhiran Data Parpol Harus Sesuai Prosedur dan Ketentuan Regulasi
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik yang berlangsung di Aula Kantor KPU Enrekang. Kamis, 4/12/2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Komisioner KPU serta Try Sutrisno, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang.
Dalam kesempatan tersebut, Try Sutrisno menyampaikan apresiasi atas langkah KPU yang telah menindaklanjuti, baik melalui komunikasi langsung maupun korespondensi resmi. Respons positif KPU dianggap sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kualitas data Partai Politik secara berkelanjutan.
Meskipun kegiatan pemutakhiran data ini berada di luar tahapan Pemilu, regulasi tetap memberikan ruang pelaksanaannya. Hal ini merujuk pada PKPU IV dan perubahan PKPU-XI Tahun 2022 mengenai pendaftaran Partai Politik dan Pemilu, yang memuat ketentuan bahwa Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bawaslu nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan serta Surat Edaran KPU Nomor 658 Tahun 2024.
Try Sutrisno menegaskan bahwa tujuan kehadirannya adalah untuk memastikan tata laksana pemutakhiran Data Partai Politik berkelanjutan berjalan sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024 memuat sejumlah indikator verifikasi yang wajib dipastikan keabsahannya. Ke depan, ia berharap KPU dapat melibatkan Bawaslu dalam setiap proses verifikasi, termasuk saat melakukan checklist terhadap indikator “sesuai” atau “tidak sesuai”.
Menurut Try Sutrisno, pelibatan pengawas dalam proses teknis akan memperkuat akuntabilitas data Partai Politik karena prosesnya dapat dipantau langsung. Ia juga meminta agar Bawaslu diberi akses akun untuk memantau SIPOL agar dapat melakukan aktivitas pengawasan perihal Pemutakhiran data secara komprehensif. Hal ini penting mengingat aplikasi SIPOL tidak selalu dapat diakses sepanjang waktu akibat maintenance atau kendala teknis lainnya, yang menjadi bagian dari catatan hasil pengawasan.
Dalam penyataannya, Try Sutrisno menegaskan:
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan penguntahiran data Partai Politik berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelibatan Bawaslu dalam proses verifikasi merupakan langkah strategis untuk menjamin akurasi data. Akses terhadap SIPOL juga penting agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan real time.”
Ia menambahkan bahwa koordinasi seperti ini harus terus berlanjut, mengingat proses Pemutakhiran Data Partai Politik kemungkinan akan bersinggungan langsung dengan tahapan pendaftaran Partai Politik nantinya.
Di akhir kegiatan, Try Sutrisno kembali menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan tindak lanjut cepat yang dilakukan KPU Enrekang. Ia berharap proses Pemutakhiran data ke depan dapat berjalan lebih akurat, akuntabel, dan sesuai harapan dalam memperkuat integritas demokrasi di Kabupaten Enrekang.