Pengawasan Intensif Bawaslu Enrekang pada Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
|
Enrekang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang melakukan pengawasan intensif terhadap proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang pada Rabu (28/08/2024).
Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencegah terjadinya potensi pelanggaran.
Pada hari tersebut, dua pasangan bakal calon resmi mendaftar. Pasangan pertama, Mitra Fakhruddin MB dan Mahmuddin, hadir di KPU pada pukul 10.16 WITA dengan dukungan dari tiga partai pengusung, yaitu PAN, Hanura, dan PBB.
Pasangan kedua, Muhammad Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang La Tinro, datang untuk mendaftar pada pukul 13.30 WITA dengan dukungan sembilan partai pengusung, termasuk Nasdem, PKB, PKS, PPP, Demokrat, serta partai non-kursi seperti Gerindra, PDIP, PSI, dan Gelora.
Proses verifikasi berkas dari kedua pasangan calon berlangsung lancar, dengan semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh KPU Enrekang.
Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat, menyampaikan bahwa hari ini adalah hari kedua pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Ia menjelaskan, "Berkas yang telah disampaikan akan diverifikasi oleh KPU untuk memastikan kesesuaian data dengan peraturan yang berlaku."
Hamdan juga mengimbau kepada semua bakal calon untuk mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menghasilkan pemilu yang berkualitas dan demokratis.
Selain itu, Bawaslu Enrekang juga menurunkan Panwaslu Kecamatan untuk membantu melakukan pengawasan kegiatan deklarasi yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, dengan tujuan memastikan bahwa pihak-pihak yang diwajibkan netral, seperti ASN, tidak terlibat dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menjelaskan bahwa selama pendaftaran hari kedua, Bawaslu telah memantau dan memastikan bahwa KPU mematuhi ketentuan yang ada dalam PKPU 8 tahun 2024.
Lanjut Try Sutrisno, Nantinya KPU akan memberikan tanda terima bukti bahwa dokumen yang disampaikan pasangan calon telah lengkap, kemudian surat bukti juga itu merupakan pengantar untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan yang akan dilakukan di Rumah Sakit Labuan Baji, Makassar.
Try Sutrisno juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final, dan Bawaslu akan mengawasi proses pemeriksaan tersebut secara ketat.
"Kami mengajak semua pihak untuk mengikuti setiap proses dan sub-tahapan pencalonan dengan setia dan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.