Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Enrekang Lakukan Uji Petik di Desa Cemba
|
Bawaslu Kabupaten Enrekang melaksanakan pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Cemba, Kecamatan Enrekang, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan data pemilih yang dikelola KPU sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta untuk mengawal perlindungan hak pilih masyarakat.
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Haslipa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Enrekang, bersama tim. Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu bertemu langsung dengan Kepala Desa Cemba untuk berkoordinasi dan memperoleh informasi terkait kondisi data kependudukan masyarakat setempat.
Uji petik ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual, khususnya berkaitan dengan perubahan status kependudukan yang dapat memengaruhi data pemilih. Hal tersebut mencakup identifikasi pemilih yang telah memenuhi syarat, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta perubahan data kependudukan, seperti penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun warga yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa dilakukan untuk memperoleh informasi pendukung yang dapat digunakan dalam pengawasan PDPB. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data dan mendorong tindak lanjut perbaikan oleh penyelenggara pemilu sesuai dengan kewenangannya.
Dari sisi hasil, kegiatan uji petik ini menjadi bagian dari upaya verifikasi dan pencermatan data pemilih melalui koordinasi langsung dengan pemerintah desa. Informasi yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dapat menjadi bahan pengawasan Bawaslu untuk menilai kesesuaian data pemilih serta menyampaikan saran perbaikan kepada KPU apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Bawaslu Kabupaten Enrekang menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Sebaliknya, data pemilih juga harus diperbarui apabila terdapat perubahan status yang memengaruhi kelayakan seseorang sebagai pemilih.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Enrekang terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak terkait demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.