Bawaslu Enrekang Hadiri Perumusan Reengineering PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat, menghadiri kegiatan Perumusan Secara Menyeluruh Reengineering Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan KPU Kabupaten Enrekang beserta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Enrekang. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Asram Jaya, S.E., Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2022–2027, yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Perumusan reengineering PKPU ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, khususnya dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik sebagai peserta pemilu.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi kepemiluan agar pelaksanaan tahapan pemilu dapat berjalan lebih sistematis, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat, merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga penyelenggara pemilu. Hal ini penting untuk mendorong pelaksanaan tahapan pemilu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek pengawasan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perumusan regulasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dapat menghasilkan mekanisme yang semakin baik, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.
Bawaslu Kabupaten Enrekang terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan serta membangun sinergi dengan berbagai pihak guna mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkualitas.