Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Enrekang dan Bupati Sepakati Rencana Nota Kesepahaman (MoU) Program Pendidikan Politik

selamat

Pada Rabu 16 Juli 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang melakukan koordinasi dengan Bupati Enrekang, Bapak Muh, Yusuf Ritangga terkait kesepakatan kerjasama untuk program Pendidikan politik di lingkungan Kabupaten Enrekang.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Enrekang serta Kordinator sekertariat Bawaslu Kabupaten Enrekang dan Bupati Kabupaten enrekang sebagai bentuk tindak lanjut terhadap pertemuan sebelumnya untuk merancang nota kesepahaman Pendidikan politik. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya untuk merancang Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Bawaslu.

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal pendidikan politik di daerah. Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap sinergi antara Bawaslu dan pemerintah daerah dapat terjalin lebih kuat," ujar Hamdan.

Lebih lanjut Haslipa Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, menyampaikan bahwa output dari kesepakatan kerjasama ini akan menjadi pedoman pada kegiatan pendidikian politik yang direncanaakan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.

kesepakatan ini menjadi landasan kami untuk melaksanakan kegiatan  sosialisasi ke Desa-Desa, ke Sekolah untuk Pendidikan politik kepada pemilih pemula, komunitas penyandang disabiltas dan organisasi Masyarakat yang dianggap perlu nantinya”.

Kegiatan sosialisai yang nantinya akan dilaksanakan bertujuan untuk memberiakan pengtahuan dan pemahaman tentang pentingnya pemilu yang adil dan transfaran. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kapasitas Masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih, serta mempromosikan nilai-nilai demokrasi dan integritas dalam pemilu. 

Di tempat yang sama Try Sutrisno Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa meskipun sebelumnya Pendidikan politik sering digelar namun Bawaslu hadir  untuk menyampaikan informasi dan edukasi serta  memberikan pemahaman dalam proses pemilu dan pemilihan.

Kalau Pendidikan politik yang dismapaikan oleh selama ini mungkin bersifat konstituen sedangkan Bawaslu bersifat advokasi.

Pada pertemuan ini Bapak Bupati, Muh. Yusuf Ritangga mengapresiasi serta menyepakati draf memorandum of understanding yang disampaiakn oleh Bawaslu yang beraku selama Lima tahun kedepan setelah disahkan pada pertemuan selanjutnya.