Bawaslu Enrekang imbauan KPU Kabupaten Enrekang terkait pengawasan tahapan pencalonan
|
ENREKANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang memberikan imbauan terkait pengawasan tahapan pencalonan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Enrekang pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Try Sutrisno, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, mengingatkan KPU Enrekang tentang pentingnya pemeriksaan syarat administrasi bagi bakal pasangan calon (paslon) saat proses pendaftaran. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Enrekang sempat menyampaikan rencana untuk memverifikasi visi dan misi paslon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Try Sutrisno menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen administrasi calon, sesuai dengan pasal 104 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, adalah tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini KPU Enrekang. "Kami secara lisan telah mengingatkan bahwa yang memastikan dan memeriksa dokumen administrasi calon adalah KPU Enrekang," jelas Try.
Try juga menambahkan bahwa ada kemungkinan untuk melibatkan instansi lain yang berwenang jika ada keraguan mengenai kebenaran dokumen calon. "Meskipun tidak disebutkan secara spesifik, ada ruang untuk melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan dalam pemeriksaan dokumen, seperti yang dijelaskan pada pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024," sambungnya.
Dengan imbauan ini, Bawaslu Enrekang berharap agar proses pencalonan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat mendukung terciptanya pemilihan yang transparan dan akuntabel.