Bawaslu Enrekang Gelar Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
|
Enrekng- Kamis, 21 Agustus 2025. Bawaslu Kabupaten Enrekang menggelar rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Rapat berlangsung di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Enrekang, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat, serta dihadiri seluruh staf sekretariat Bawaslu Enrekang.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat, menegaskan bahwa penyusunan DIM menjadi langkah penting untuk mengevaluasi tata kelola dan pola hubungan kelembagaan pengawas pemilu di tingkat kabupaten.
“DIM ini kita susun agar dapat menjadi bahan evaluasi yang faktual dan aplikatif. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan mampu memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu di masa mendatang,” ujarnya.
Penyusunan DIM ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang memuat berbagai aspek, mulai dari tata kerja internal, pola hubungan antarjenjang kelembagaan pengawas pemilu, mekanisme koordinasi, hingga sistematika tata kelola kelembagaan. Semua komponen ini menjadi perhatian utama agar tata kelola pengawasan pemilu di tingkat kabupaten dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui diskusi intensif, Bawaslu Kabupaten Enrekang berharap dapat merumuskan rekomendasi yang bersifat komprehensif, realistis, dan mampu menjawab tantangan pelaksanaan pemilu ke depan.
Hasil dari penyusunan DIM ini selanjutnya akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian disampaikan ke Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi di tingkat nasional.
“Harapan kami, rekomendasi yang dihasilkan dari Enrekang dapat memberi kontribusi nyata bagi perbaikan sistem pengawasan pemilu di Indonesia,” tutup Hamdan Hidayat.