Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Enrekang Gelar Kajian Hukum, Hadirkan Narasumber dari Bawaslu Provinsi Sulsel

LENGKAP

Bawaslu Enrekang Gelar Kajian Hukum, Hadirkan Narasumber dari Bawaslu Provinsi Sulsel Enrekang, 22 Oktober 2025 — 

Bawaslu Kabupaten Enrekang melaksanakan kegiatan Kajian Hukum yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Enrekang. Kegiatan tersebut turut dihadiri secara daring oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Andarias Duma menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh jajaran di Bawaslu.

 “Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, hal pertama yang dicari adalah orang hukum. Karena itu, setiap divisi di Bawaslu harus memahami apa itu kajian hukum,” jelas Andarias Duma. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep dasar kajian hukum adalah kemampuan menganalisis persoalan hukum untuk menemukan dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Menurutnya, terdapat dua konsep utama dalam kajian hukum, yaitu hukum normatif dan hukum empiris. Hukum normatif merupakan kajian yang berfokus pada norma atau peraturan yang berlaku. Analisis dilakukan berdasarkan undang-undang, peraturan, doktrin, dan asas hukum yang telah ditetapkan.

Sedangkan hukum empiris melihat hukum dari sisi praktiknya di masyarakat — bagaimana aturan hukum diterapkan, ditaati, atau bahkan dilanggar dalam kehidupan nyata.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.

 “Melalui kegiatan kajian hukum ini, kami ingin seluruh jajaran Bawaslu Enrekang memiliki pemahaman yang utuh tentang aspek hukum dalam pengawasan pemilu. Dengan begitu, setiap keputusan dan langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hamdan Hidayat.

Dalam kesempatan yang sama, Haslipa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Enrekang, menjelaskan bahwa kajian hukum ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi dan penerapannya dalam tugas pengawasan.

 “Kajian hukum bukan hanya untuk menambah wawasan, tetapi juga sebagai dasar dalam menyelesaikan persoalan yang mungkin timbul selama proses pengawasan. Dengan memahami hukum secara normatif dan empiris, kita dapat mengambil langkah yang tepat dan sesuai aturan,” ujar Haslipa.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan analisis hukum para staf dan jajaran Bawaslu Enrekang, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan dengan profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.