Lompat ke isi utama

Berita

40 Peserta P2P Kabupaten Enrekang Ikuti Pembelajaran Daring Berbasis LMS Tahun 2026

P2p

 

Kabupaten Enrekang — Peserta Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kabupaten Enrekang mulai menjalani proses pembelajaran secara daring melalui metode Learning Management System (LMS), Rabu (13/5/2026).

Sebanyak 40 peserta P2P Kabupaten Enrekang mengikuti tahapan pembelajaran ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas masyarakat dalam pengawasan partisipatif berbasis digital dan teknologi informasi.

Melalui sistem LMS, peserta dapat mengikuti proses pembelajaran dengan lebih terarah, fleksibel, dan mudah diakses. Berbagai materi kepemiluan akan diberikan kepada peserta, mulai dari pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran pemilu, hingga penguatan peran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Koordinator Divisi HPPH, Haslipa, menyampaikan bahwa penerapan metode pembelajaran berbasis LMS diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pendidikan pengawasan sekaligus memperluas jangkauan peserta di berbagai wilayah Kabupaten Enrekang.

“Dengan adanya pembelajaran digital melalui LMS, peserta dapat mempelajari materi kapan pun dan di mana pun, sehingga proses pendidikan menjadi lebih efisien dan mudah diikuti,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pembelajaran daring berlangsung mulai 13 hingga 19 Mei 2026, kemudian akan dilanjutkan dengan kegiatan tatap muka atau luring pada 20 Mei 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang.

Selain menerima materi dalam bentuk audio visual, peserta juga diwajibkan membuat catatan kritis terhadap setiap materi yang disajikan melalui tautan LMS yang telah disediakan.

Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) ini diharapkan mampu melahirkan pengawas partisipatif yang aktif, responsif, dan memiliki komitmen dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Enrekang