Bawaslu Enrekang Kawal Pemutakhiran Data Pemilih melalui Pengawasan Coktas
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Kelurahan Galonta dan Kelurahan Lewaja. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Enrekang memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses Coktas di lapangan serta memastikan data pemilih yang dilakukan pengecekan sesuai dengan kondisi faktual.
Pengawasan tersebut juga menjadi langkah Bawaslu dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif, sekaligus sebagai upaya mencegah adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terakomodasi dalam data pemilih maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam data.
Bawaslu Kabupaten Enrekang akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Melalui pengawasan Coktas ini, Bawaslu Enrekang berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan data pemilih yang berkualitas.