Bawaslu Enrekang dan Rutan Kelas IIB Enrekang Tandatangani MoU Pengawasan Partisipatif
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Warga Binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rutan Kelas IIB Enrekang, Rabu (9/9/2026).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Bawaslu Kabupaten Enrekang dan Rutan Kelas IIB Enrekang, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), serta mendorong masyarakat Kabupaten Enrekang untuk turut serta mengawasi pelaksanaan pemilu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Enrekang. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi serta mendorong masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat, menyampaikan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kerja sama ini, kami berharap warga binaan juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut menjaga kualitas demokrasi,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Enrekang merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperluas jangkauan pendidikan dan pengawasan partisipatif kepada berbagai kelompok masyarakat.
“Kami mengapresiasi Rutan Kelas IIB Enrekang yang telah membuka ruang kolaborasi bersama Bawaslu. Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan edukasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang, Ahmad, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bawaslu Kabupaten Enrekang dalam membangun kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Enrekang. Ia menilai kolaborasi tersebut merupakan langkah positif dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada warga binaan.
Ahmad juga menyambut baik kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas demokrasi dan ikut mengawasi proses pemilu.
Melalui penandatanganan MoU dan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Enrekang berharap kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Enrekang dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan edukasi dan pengawasan partisipatif.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Enrekang untuk memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, sehingga terwujud proses demokrasi yang berintegritas, transparan, berkualitas, serta berlandaskan asas LUBER JURDIL.